JAKARTA - Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran Narkotika Ilegal Jaringan Luar Negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi oleh Dirnarkoba Kombes Pol Mukti Juharsa, Wadirnarkoba AKBP Pol Dony Alexander, Bea & Cukai, Kasubdit 1, 2, dan 3 Polda Metro Jaya.
Zulpan mengatakan, pada tanggal16 Nopember s.d 30 Nopember 2022 lalu Kepolisian Kewilayahan lakukan " Operasi Nila Jaya 2022" yang bertujuan memberantas peredaran gelap narkoba.
Lanjut Zulpan, Ditresnarkoba Polda Metro dan Polres jajaran bekerjasama dengan Bea & Cukai sehingga dapat menangkap tersangka ujar, " Zulpan pada Selasa (13/12/2022).
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Masih kata Zulpan, dari 51 target Operasi dan jumlah pengungkapkan 222 kasus dengan jumlah tersangka 278 orang yang terdiri bandar 7 orang, pengedar 259 orang dan pemakai 79 orang.
Barang bukti yang dapat diamankan oleh Polisi yakni, Shabu 13, 07 kg, Ganja 147, 22 kg, Ekstasi 2.008 butir, Obat Baya 229, 759 butir, Tembakau Sintentis 119, 01 gram, dan cairan Narkotika 1, 17 liter tutup, " Zulpan.
Sementara Dirnarkoba Mukti Juharsa menambahkan, ada penemuan baru yakni " Narkotika Cair", cara pemakaianya dicampur dengan Kopi, maka ada sensasi "Play".
"Narkotika Cair" ini berasal dari Iran sementara pil Ekstasi berasal dari Negeri Belanda yang dikirim melalui Bandara Soetta tutup, " Mukti.
Para tersangka dijerat dengan pasal114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal115 juncto pasal132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Nakortika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (Hendi)