Pemkot Tangsel Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras

    Pemkot Tangsel Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras

    TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras). Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat di depan kantor Kecamatan Setu, pada Sabtu (26/11/2022).

    Wali Kota Benyamin menyampaikan bahwa Tangerang Selatan mempunyai Peraturan Daerah soal minuman keras atau alkohol. “Yaitu 0 persen ya, artinya sama aja tidak ada alkohol, ” kata Benyamin.

    Ribuan botol-botol minuman keras ini adalah hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama tahun 2022, terhadap warung-warung maupun tempat yang masih menjual minuman keras. Dimana, sumber informasinya berasal dari masyarakat.

    “Jadi apa yang dilakukan Satpol PP menunjukkan konsistensi kita dalam menegakan Perda. Karena ini sesuai motto kita, cerdas, modern dan religius, ” ujarnya.

    Untuk itu, Pemkot Tangsel melalui Satpol PP akan terus melakukan langkah-langkah penegakan Perda, terutama soal alkohol. Karena, kata Benyamin, ini dimaksudkan untuk menjaga anak bangsa dari pengaruh minuman keras.

    “Terima kasih kepada semua pihak, Satpol PP, Kapolres, Dandim, Camat dan Lurah telah bekerja sama dengan baik, ” pungkasnya. (Hendi)

    pemkot tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Matangkan Persiapan, Pilar Pimpin Rapat...

    Artikel Berikutnya

    Kasat Lantas Polres Tangsel dan Kadishub...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI: Setiap Tindakan Yang Kalian Lakukan Jadi Cerminan Wajah TNI dan Negara Indonesia Di Mata Dunia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
    6 Penekanan Irwasum Polri ke 100 Perwira Remaja SIPSS Batalyon Ksatria Sadacara
    Kapolres Blitar Resmikan Ruang Pelayanan BPKB, Wujudkan Layanan Prima untuk Masyarakat

    Ikuti Kami