Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika

    JAKARTA – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 180 kg, Sabu 1, 4 kg, dan Ekstasi 2.030 butir hasil dari pengukapan tersangka Roky dan lainnya.

    Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda secara bersamaan yakni di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/1/2023) siang.

    Untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dilakukan di Polda Metro Jaya menggunakan blender.

    Pada saat pemusnahan barang haram tersebut disaksikan oleh Petugas Kejati DKI Zaib, SH, Petugas Labfor Ardian, Petugas PN Jakbar Sujadi SH, MH, Petugas PN Jaktim Yunita, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Esti, SH serta tersangka.

    Untuk pemusnahan ganja sendiri mengunakan mesin insinator pembakaran yang dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto dan disaksikan dan diawasi oleh perwakilan personel Ditresnarkoba dan Provost Polda Metro Jaya, Petugas Kejati DKI, Petugas Pengadilan Negeri Jakarta serta para tersangka. (Hendi)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Satu dari Lima Korban di Bekasi Diduga Pelaku 

    Artikel Berikutnya

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Musnahkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Guna Mendukung Investasi, Menteri Nusron akan Siapkan PP tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Wujudkan Tata Kelola Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Terpercaya dengan Sertipikat Elektronik

    Ikuti Kami